Jakarta, 26 Februari 2026 – Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 di Washington DC oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump memicu gelombang polemik di tanah air. Apa yang semula digadang-gadang sebagai terobosan untuk meningkatkan ekspor, kini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, mulai dari ekonom, organisasi pers, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Inti permasalahannya: perjanjian ini dinilai timpang dan berpotensi menggerus kedaulatan nasional di berbagai sektor .
Berikut adalah ringkasan polemik yang berkembang berdasarkan sektor yang terdampak.
1. Sektor Perdagangan dan Industri: "Indonesia Kalah Telak"
Dari sisi perdagangan, kesepakatan ini memberikan tarif 0% untuk 1.819 produk Indonesia ke pasar AS, termasuk tekstil, garmen, CPO, dan semikonduktor. Sebagai imbalannya, Indonesia membuka keran impor untuk hampir semua produk AS dengan tarif nol persen dan memiliki kewajiban impor barang AS senilai US$33 miliar dalam lima tahun ke depan, meliputi energi, aviasi, dan produk pertanian .
Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai kesepakatan ini sangat timpang. Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menyatakan bahwa Indonesia kalah dalam segala aspek perundingan. Ia menyoroti kewajiban impor energi AS serta pembebasan tarif untuk 98% lebih produk AS, sementara keuntungan bagi Indonesia hanya dinikmati sektor terbatas seperti sawit. "Jadi sangat ketara 'ketimpangan' dagang yang disepakati. Indonesia hanya berpotensi mendapatkan nol tarif ke AS untuk beberapa produk holtikultura, salah satunya sawit," ujarnya .
Peneliti Senior CSIS, Deni Friawan, menambahkan bahwa perjanjian ini memangkas ruang kebijakan industri nasional (policy space). Beberapa pasal bermasalah yang disorot antara lain:
Article 3.4 ayat (1): Indonesia tidak boleh mewajibkan transfer teknologi dari perusahaan AS.
Annex III Article 2.28: Investor AS diberikan akses tanpa batasan kepemilikan di sektor strategis seperti pertambangan, penyiaran, dan jasa keuangan.
Article 5.2: Indonesia harus menyelaraskan diri dengan kebijakan kontrol ekspor AS dan membatasi transaksi dengan entitas yang masuk daftar hitam AS .
Hal ini berisiko memperdalam ketergantungan Indonesia pada AS dan menekan produsen lokal akibat derasnya arus impor .
2. Sektor Halal: "Ini Perjanjian atau Penjajahan?"
Pasal paling kontroversial dalam perjanjian ini adalah yang terkait dengan penghapusan kewajiban sertifikasi halal untuk produk-produk tertentu asal AS, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang gunaan (manufacturing goods). Hal ini diatur dalam Pasal 2.22, 2.8, dan 2.9 ART .
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bereaksi keras. Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH Aminudin Yakub, menegaskan bahwa ketentuan ini bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikasi halal untuk semua produk yang beredar di Indonesia . Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, bahkan melontarkan pertanyaan pedas di media sosialnya, "Ya Allah... ini perjanjian atau penjajahan ya? Ko' jebol semua aturan dan bebas dagang di Indonesia?" .
Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef juga menyoroti risiko besar bagi konsumen Muslim dan industri halal nasional yang masih dalam tahap awal pengembangan. Ekonom CSED Indef, Hakam Naja, menegaskan bahwa jika produk AS tidak mau bersertifikat halal, maka harus diberi label tegas sebagai produk nonhalal di pusat perbelanjaan. "Ini bukan hanya pelonggaran aturan sertifikasi halal, tetapi juga berpotensi merusak tatanan perlindungan konsumen," ujarnya .
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang tidak halal sebagai bentuk perlawanan. Ia menegaskan, konsumsi halal adalah kewajiban agama yang tidak bisa dinegosiasikan .
3. Sektor Digital dan Media: Ancaman Kolonialisme Digital
Serikat Perusahaan Pers (SPS) menjadi pihak yang paling vokal menolak perjanjian ini. SPS menilai sejumlah pasal dalam perjanjian perdagangan digital berpotensi menghancurkan industri media nasional dan menggerus kedaulatan digital Indonesia .
Pasal-pasal yang disorot SPS antara lain:
Article 3.1 – Digital Services Taxes: Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Article 3.2 – Facilitation of Digital Trade: Menjamin kelancaran transfer data lintas batas (cross-border data flow) tanpa hambatan.
Article 3.3 - Digital Trade Agreements: Indonesia wajib berkonsultasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian digital dengan negara lain .
Ketua Umum SPS, Januar P Ruswita, menegaskan bahwa ketentuan ini akan memperkuat dominasi platform digital global (seperti Google, Meta) di Indonesia, menciptakan ketimpangan struktural, dan berpotensi menggusur perusahaan pers nasional yang selama ini taat pajak dan regulasi. "Media bukan sekadar komoditas. Media adalah instrumen demokrasi," tegasnya . SPS mendesak pemerintah untuk meninjau ulang perjanjian dan melibatkan publik dalam pembahasannya .
4. Sektor Investasi dan Hilirisasi: Pemerintah Beri Klarifikasi
Di tengah polemik, pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memberikan klarifikasi terkait isu ekspor mineral mentah. Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu, menjamin bahwa tidak ada ekspor bahan mineral mentah sebagai konsekuensi dari perjanjian ini. Pemberian akses bagi perusahaan AS untuk berinvestasi di sektor mineral kritis, seperti rare earth, tetap mensyaratkan adanya investasi hilirisasi di dalam negeri sesuai dengan UU yang berlaku .
5. Hambatan Baru: Keputusan MA AS
Perjanjian ini juga menghadapi hambatan di pihak AS. Hanya sehari setelah ditandatangani, Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal era Trump. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum atas implementasi perjanjian, karena tarif yang disepakati (19%) berbeda dengan putusan MA yang menetapkan tarif global hanya 10% . CSED Indef menyarankan Indonesia memanfaatkan momentum ini untuk mengevaluasi dan menegosiasi ulang isi perjanjian .
| Sektor | Isu Utama | Pihak yang Berpolemik |
|---|---|---|
| Perdagangan | Ketimpangan akses pasar, kewajiban impor US$33 miliar, hilangnya ruang kebijakan industri | Celios, CSIS |
| Halal | Penghapusan kewajiban sertifikasi halal untuk produk AS | MUI, CSED Indef |
| Digital & Media | Dominasi platform asing, pajak digital, transfer data lintas batas, ancaman industri pers | Serikat Perusahaan Pers (SPS) |
| Investasi | Kekhawatiran ekspor mineral mentah (dibantah pemerintah) | Publik (diklarifikasi BKPM) |
| Hukum | Pembatalan kebijakan tarif oleh MA AS, ketidakpastian implementasi | CSED Indef, Pengamat |
Kesimpulan
Perjanjian dagang RI-AS telah membuka kotak Pandora yang berisi berbagai kepentingan nasional yang saling berbenturan. Di satu sisi, ada peluang peningkatan ekspor. Di sisi lain, muncul kekhawatiran serius tentang pengorbanan kedaulatan di bidang industri, perlindungan konsumen Muslim, dan masa depan demokrasi digital Indonesia. Tuntutan untuk mengevaluasi dan menegosiasi ulang perjanjian ini semakin menguat dari berbagai elemen masyarakat.
